Spektrofotometri
uv-vis adalah pengukuran serapan cahaya pada daerah ultraviolet (200-400) nm
dan sinar tampak/visible (400-800)
nm. Metode pengukuran pada spektrotometri adalah absorpsi cahaya pada panjang
gelombang tertentu melalui suatu larutan yang mengandung kontaminan dan
konsentrasinya akan ditentukan [44]. Prinsip kerja spektrofotometri adalah
jumlah cahaya yang diabsorpsi oleh larutan sebanding dengan konsentrasi
kontaminan dalam larutan. Prinsip ini dijabarkan dalam Hukum Lambert-Beer,
berikut persamaanya [48]:
Keterangan:
A =
Absorbansi
Iin =
Intensitas cahaya yang masuk
Iout =
Intesitas cahaya yang keluar
T =
Trasnmitansi
b =
Panjang jalur/lebar kuvet (cm)
c =
Konsentrasi suatu bahan yang mengabsorpsi (mol/L)
Pelarut
yang digunakan pada prosedur spektrofotometrik menimbulkan beberapa masalah
diantara, pelarut tidak hanya harus melarutkan sampel, namun tidak boleh juga
menyerap cukup banyak dalam daerah dimana penetapan itu dibuat. Aquades
merupakan pelarut yang memiliki kemampuan tembus cahaya di seluruh daerah
tampak dan turun hingga panjang gelombang 200 nm di daerah ultraviolet. Pelarut
aquades tidak cocok untuk digunakan pada senyawa organik, untuk senyawa organik
biasanya digunakan pelarut seperti metanol, etanol, dan dietil eter [48].






0 komentar:
Posting Komentar