ORGANISASI
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Makalah
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Organisasi dan
Administrasi Internasional
Semester 3
Dosen Pengampu: Achmad Fathoni
Kurniawan S.IP, MA
Disusun Oleh Kelompok 5:
Davenia Nur Fajriati Rahmi 145120407111013
Dhanny Pratama Kusuma Jaya 145120407111048
Febri
Dwiansyah A 145120401111031
Krisna Aditya
W 145120401111001
R. Ipik Veradiba
Carine F 145120400111027
Rachel Maryam Satriani 145120401111088
Yeniar
Ismutarto 145120400111009
PROGRAM
STUDI HUBUNGAN INTERNASIONAL
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
BRAWIJAYA
MALANG
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Aspek perekonomian selalu menjadi pokok bahasan yang
paling menonjol dalam bahasan mengenai suatu negara. Ekonomi menjadi jantung
dari suatu negara karena perekonomian negara tersebut akan menentukan
keberlangsungan negara tersebut hingga posisinya di dalam konstelasi politik
internasional. Ekonomi telah berkembang dari zaman ke zaman seiring dengan
berkembangnya kebutuhan manusia yang semakin tidak terbatas. Kemudian, ilmu ekonomi ikut berkembang untuk
menyelesaikan masalah-masalah yang muncul terkait dengan pemenuhan kebutuhan
manusia.
Ketika berbicara mengenai perekonomian suatu negara, maka
hal yang akan muncul pertama adalah pertumbuhan ekonomi hal ini dikarenakan
pertumbuhan ekonomi suatu negara merupakan indikator dari kemajuan pembangunan
negara tersebut. Meski begitu, pertumbuhan ekonomi tidak hanya dinilai dari
naiknya GDP atau pendapatan perkapita, melainkan aspek-aspek lain seperti
tingkat inflasi dan keseimbangan neraca. Setiap negara pasti menyadari bahwa
aspek ekonomi adalah aspek yang paling penting dalam pembangunan.
Ada banyak cara yang dapat dilakukan negara untuk
mempertahankan dan meningkatkan perekonomiannya, meski pelambatan perekonomian
tidak bisa dihindari sewaktu-waktu. Cara-cara tersebut antara lain adalah
dengan mengeluarkan kebijakan moneter maupun fiskal yang mampu mempertahankan
kestabilan perekonomian di negara tersebut. Selain itu, telah berkembang juga
perdagangan internasional, yaitu perdagangan antar aktor yang melewati
batas-batas geografis negara. Perdagangan internasional menjadi suatu aktivitas
yang dilakukan hampir setiap entitas yang ada, termasuk juga individu.
Semakin meluasnya perdagangan internasional tentu
menghasilkan pro dan kontra seiring dampak-dampak yang muncul. Perdagangan
internasional memberikan keuntungan bagi negara-negara untuk dapat memenuhi
kebutuhannya akan komoditas yang tidak mampu diproduksi dan dipenuhi oleh
domestiknya, selain itu dengan munculnya berbagai bentuk kerjasama ekonomi dan
perdagangan maka akan menimbulkan spillover
ke bentuk kerjasama lain sehingga negara akan diuntungkan dengan berbagai
bentuk kemitraan dengan negara lain. Namun di sisi lain, perdagangan
internasional juga menimbulkan efek negatif. Liberalisasi barang akan membuat
pasar-pasar domestik suatu negara terancam apabila pemerintahnya tidak mampu
menerapkan kebijakan protektif sehingga perdagangan internasional juga dapat
mengancam kestabilan ekonomi suatu negara.
Perdangangan internasional memang dapat dikatakan hanya
satu aspek bagian dari perekonomian, namun perdagangan internasional sendiri
mampu menimbulkan efek domino terhadap aspek-aspek perekonomian lain secara
keseluruhan. Semakin bebasnya perdangangan dan perkembangan perekonomian
negara-negara akan menimbulkan suatu efek negatif pada kestabilan sistem
perekonomian internasional, seperti menimbulkan konflik akibat persaingan yang
tidak sehat dan juga ketergantungan negara dengan perekomian lemah terhadap
negara dengan perekonomian yang kuat. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut
maka dibentuklah berbagai organisasi ekonomi internasional yang difungsikan
untuk mengatur alur perdagangan internasional dan juga mengatasi masalah-masalah
ekonomi lain yang muncul terkait liberalisasi modal dan barang dalam
perekonomian internasional. Organisasi-organisasi inilah yang menjadi fokus
pembahasan kami dalam makalah ini, meliputi organisasi apa saja yang mengatur
perekonomian internasional, peran mereka, dan rezim apa saja yang telah mereka
buat untuk mengatur perekonomian internasional.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada makalah
ini adalah mempertanyakan bagaimanakah
organisasi internasional berperan dalam sistem ekonomi dan perdagangan
internasional?
1.3.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan pada
makalah ini terdiri dari dua yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
penulisan pada makalah ini adalah untuk mengetahui organisasi internasional
yang berperan dalam sistem ekonomi dan perdagangan internasional. Adapun tujuan
khusus pada makalah ini adalah sebagai
berikut
1.
Untuk mengetahui sejarah moneter dan perdagangan internasional
2.
Untuk mengetahui identitas WTO (World Trade Organization)
3.
Untuk mengetahui identitas IMF (International Monetary Fund)
4.
Untuk mengetahui hubungan antara WTO, IMF, rezim, dan institusi
5. Untuk
mengetahui institusi ekonomi
internasional lain beserta kritik terhadap organisasi
perdagangan Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Moneter dan
Perdagangan Internasional
Banyak
sekali pergolakan yang terjadi dalam perkembangan struktur finansial dan
moneter internasional yang dibagi menjadi tiga periode. Pada periode pertama
yang terjadi sejak abad ke kesembilan belas tepanya 1870an sampai perang dunia pertama, Inggris
memberlakukan gold standart atau
standar emas terhadap sistem moneter internasional.Karena Inggris pada masa itu dianggap negara yang dominan dalam
perekonomian internasional. Maksud dari standar emas sendiri ialah adanya
penyataraan seluruh mata uang di dunia dengan emas. Nilai mata uang yang
berbeda akan dipatok dengan harga emas. Apabila sebuah negara mengalami defisit
neraca pembayaran atau dapat dibilang jika pengeluaran sebuah negara tersebut
lebih banyak dari pada pendapatan Negara tersebut, maka pembenahan akan terjadi
secara otomatis melalui upah dan penyesuaian harga. Cadangan emas milik negara
tersebut akan dijual dan uang hasil penjualan itu akan dipakai untuk membayar
defisitnya. Hal ini bertujuan untuk membatasi percetakan uang, dan penaikan
suku bunga serta memotong pengeluaran pemerintah guna menghadapi defisit.
Sebelum
perang dunia pertama poundsterling adalah mata uang paling kuat dan Inggris
menjadi negara kreditor terbesar di dunia. Namun setelah perang dunia pertama
Inggris menjadi negara debitor karena harus merekonstruksi negaranya akibat
perang tersebut dengan biaya yang sangat tinggi sehingga mata uang dollar AS
menjadi mata uang terkuat dan paling terpercaya menggantikan poundsterling[1].
Karena diketahui bahwa Amerika Serikat adalah salah satu negara yang mengalami
kerusakan sangat sedikit akibat Perang Dunia I akibat letaknya berjauhan dari
sumber perang maka dari itu ia mampu dengan cepat merekonstruksi negara dan
melanjutkan pembangunannya sehingga dapat menjadi negara paling stabil dan
dominan dalam perekonomian internasional. Hingga akhirnya, setelah terjadinya
perang dunia pertama pada tahun 1914, sistem gold standardt ini terpaksa di tinggalkan dan digantikan oleh
sistem Bretton Woods.[2]
Maka,
periode kedua sistem moneter internasional ini ialah sistem Bretton Woods.
Sistem moneter internasional ini menggantikan nilai mata uang yang disetarakan
dengan emas setelah itu disetarakan kembali dengan mata uang Amerika Serikat
atau US dollar. Awalnya, mengapa
system moneter ini dinamakan Bretton Woods? karena pada bulan juli 1944 Amerika
Serikat dan sekutunya melakukan pertemuan di sebuah wilayah yang bernama
Bretton Woods. Pertemuan tersebut dihadiri oleh 44 perwakilan Negara yang
beragendakan pembuatan rencana rekonstruksi Eropa, membuat system moneter dan
perdagangan yang baru paska perang untuk meningkatkan pertumbuhan serta
perkembangan Negara-negara sekutu.
Dalam
pertemuan di Bretton Woods ini menghasilkan sembuah lembaga keuangan IMF (International Monetary Fund) dan World Bank atau Bank Dunia. Fungsi dari
dibentuknya IMF ini untuk menstabilkan system moneter internasional dan
kebijakan investasi. IMF juga memiliki peran untuk memfasilitasi perdagangan
internasional, menstabilkan nilai tukar, dan membantu anggotanya yang kesulitan
dalam neraca pembayaran namun untuk waktu singkat[3].
Sedangkan World Bank yang pada
mulanya dibentuk untuk memperbaiki ekonomi paska perang dan membantu
perkembangan ekonomi Negara yang terkena dampak perang dengan meminjamkan dana
bersyarat. Banyak anggapan bahwa kedua institusi ini hanya mewakili nilai dan policy dari Amerika Serikat.
Jhon
Maynard Keynes merupakan salah satu tokoh pencetus paham ekonomi liberal dalam
tatanan ekonomi internasional yang baru. Sehingga, IMF bertugas mengelola
kebijakan keuangan yang bertujuan untuk membebaskan keuangan dan perdagangan
sesuai paham liberal yang membebaskan pasar bersaing tanpa ikut campur tangan
pemerintah. Isolasi sistem keuangan ini dilakukan untuk menghindari krisis dan
runtuhnya keuangan global akibat adanya campur tangan pemerintah seperti
sebelum-sebelumnya. Menurut Keynes dalam IMF negara kreditor harus dapat
membantu Negara debitor membuat pengaturan ekonomi mereka agar dapat
berkembang.
Amerika
Serikat memiliki suara terbanyak dalam pembuatan kebijakan IMF untuk mengadopsi
system finansial liberal terhadap cara kerja IMF yang dianggap nondiskriminasi
dalam konversi mata uang. Struktur dan peraturan moneter IMF mencerminkan
kepentingan Great Power. IMF mengadopsi sistem kurs tetap Gold Standard namun lebih terbuka pada pasar dan tidak jauh dari
kepentingan politik dibawah tekanan Amerika Serikat. Nilai mata uang negara
lain akan berfluktuasi dengan dollar sesuai dengan permintaan dan penawaran.
Karena sistem yang menggantungkan konversi dollar ke emas ini di akhir Perang
Dunia Kedua.
Namun,
sistem moneter internasional Bretton Woods ini tidak bertahan lama pula akibat
kekalahan Amerika Serikat dalam perangnya melawan Vietnam. Seorang tokoh,
Robert Triffinpada tahun 1960 mengatakan
bahwa sistem Bretton Woods akan terjebak
gejala-gejala yang timbul dari mekanisme sistem itu sendiri. Hal ini dinamakan Paradox Triffin yang mengatakan bahwa
stok cadangan dunia dapat tumbuh mengimbangi tingkat
pertumbuhan dunia.Selain itu Amerika Serikat mengalami kerugian yang sangat
besar dalam kekalahan perangnya dengan Vietnam sehingga mengakibatkan inflasi
dalam negeri. Dapat disimpulkan bahwa pada tahun 1971 ini merupakan runtuhnya Bretton Woods System dan kejadian
tersebut merupakan salah satu fenomena yang merubah tatanan dunia yang dikenal
dengan Collapse of Bretton Woods.
Pembanjiran
impor juga menjadi dampak dari hal tersebut dan membesarnya aliran modal keluar
juga menyulitkan neraca pembayaran AS. Defisit neraca pembayaran ini timbul
akibat meningkatnya kebutuhan akan cadangan internasional membuat mengecilnya
perbandingan antara jumlah stok emas amerika serikat dan jumlah dollar amerika
serikat dalam bentuk cadangan internasional yang dimiliki negara lain. Sehingga
pemerintah Amerika Serikat terpaksa mencabut konvertibilitas mata uang dollar
amerika serikat terhadap emas pada tanggal 15 agustus 1971 untuk mencegah agar
tidak semua cadangan emas moneternya habis. Dengan dicabutnya konvertibilitas
mata uang dollar amerika serikat terhadap emas mak berakhirlah pula sistem
moneter internasional Bretton Wood.s[4]
Dengan runtuhnya sistem Bretton
Woods ini digantikan oleh sistem moneter internasional periode ketiga yaitu fixed exchange rates and floating exchange
rates yang digunakan hingga saat ini.
Pada sistem mengambang ini naik turunnya nilai tukar ditentukan oleh pasar
lewat permintaan dan penawaran. Fixed Exchange Rates
atau sistem nilai tukar tetap
adalah sistem nilai tukar dimana
pemegang otoritas moneter tertinggi yaitu bank sentral menetapkan nilai tukar
negaranya terhadap negara lain yang penetapannya tidak melihat kegiatan
permintaan dan penawaran pasar. Bila dalam sistem ini terdapat masalah baik itu
fluktuasi penawaran dan permintaan yang melambung tinggi, otoritas moneter
tertinggi bisa mengambil tindakan membeli atau menjual kurs mata uang dalam
cadangan luar negeri untuk menstabilkan dan mengembalikan ke kurs tetapnya[5].
Dengan menggunakan sistem nilai tukar tetap
ini pemerintah aktif mengatur nilai tukar sehingga nilai tukarnya dapat stabil.
Dengan kepastian nilai tukar maka perencanaan produksi negara dapat sesuai
dengan hasil yang ingin dicapai. Namun, sistem nilai tukar tetap ini kurang
fleksibel dengan perubahan global dan bila kurs yang ditetapkan terlalu rendah
atau terlalu tinggi akan mempengaruhi kegiatan ekspor dan impor.
Sedangkan
pada sistem floating exchange rates,
ia secara otomatis mengikuti perkembangan aktifitas masing-masing negara. Jika
permintaan terhadap sebuah mata uang menurun maka nilainya akan berkurang
sehingga meningkatkan harga barang impor dan akan meningkatkan produksi barang
lokal, maka akan meningkatkan pekerjaan lokal.[6]Sistem nilai tukar mengambang merupakan
sistem nilai tukar yang banyak digunakan di
negara-negara pada saat ini.
Terdapat dua macam nilai tukar mengambang,
yaitu nilai tukar mengambang bebas dimana kurs mata uang akan dilepas seutuhnya
ditentukan oleh pasar tanpa campur tangan pemerintah, dan nilai tukar
mengambang terkendali dimana kurs mata uang pada suatu titik tertentu akan distabilkan
oleh otoritas moneter[7].Dalam
sistem nilai tukar mengambang bebas ini pemerintah sama sekali tidak mencampuri
tingkat nilai tukar, jadi nilai tukar sepenuhnya di tentukan oleh permintaan
dan penawaran. Sistem ini diharapkan untuk menciptakan penyesuaian keseimbangan
eksternal (external equilibriumposition),
namun dimungkinkan pada sistem ini terjadi persoalan akibat fluktuatif kurs
sehingga hanya negara-negara yang sudah mapan yang dapat menggunakan sistem
ini.
Sedangkan, sistem nilai tukar
mengambang terkendali adalah system ini pemerintah masih mempengaruhi tingkat nilai tukar. Sistem ini
dilakukan untuk menjaga stabilitas moneter dan neraca pembayaran. Sistem ini
tidak mengenal adanya komitmen pada tingkat nilai tertentu sehingga sistem ini
tidak berusaha untuk mempengaruhi ekspektasi masyarakat terhadap perkembangan
nilai tukar atau kredibilitas[8].
2.2. WTO (World Trade Organization)
Rezim
perdagangan WTO merupakan sebuah rezim yang menjalankan pengaturan perdagangan
di seluruh dunia. WTO sendiri merupakan transformasi dari GATT yang berdiri
sejak tahun 1947 yang menanggapi respons dari keterpurukannya ekonomi
internasional pasca perang dunia 2. Terlepas dari perang dunia 2 banyak negara
– negara di dunia mengalami posisi yang sulit dan hanya beberapa negara saja
yang mampu ekonominya bertahan pasca perang dunia 2, seperti Amerika Serikat
yang ekonominya masih mampu bertahan pada masa itu dan Amerika Serikat
memberikan bantuan kepada negara – negara lain yang mengalami kesulitan
ekonomi, bantuan yang diberikan oleh Amerika Serikat disebut Marshall Plan. Perubahan rezim
perdagangan ini bisa dilihat dari pendekatan tradisional dimana pendekatan ini
merupakan transformasi rezim perdagangan yang melihat dari dua sisi, yaitu :
konstruktivis dan materialis. Dari sisi materialis melihat bahwa berubahnya
GATT ke WTO biasa dilihat dari konsulat saja, sedangkan dari sisi konstruktivis
melihat pada ide – ide kepentingan dan identitas perdagangan. GATT berubah nama
menjadi WTO berdasarkan dari negosiasi multilateral yang disebut Uruguay Round yang berlangsung pada
tahun 1986 – 1994. GATT sendiri hanya mewakili negara – negara yang maju saja
sehingga menimbulkan kerugian di negara – negara berkembang dan GATT gagal
memfasilitasi kepentingan di negara berkembang.
GATT
merupakan rezim perdagangan yang bertugas sesuai fungsinya, yaitu menyeragamkan
tarif dan berkonsentrasi pada pendistribusian barang, dikarenakan kebutuhan
pasca perang dunia 2 hanya sebatas penyeragaman saja atau menekan tarif guna
memperlancar perdagangan internasional dalam rangka perbaikan ekonomi pasca
perang pada masa itu. Uruguay Round merupakan
titik permulaan dalam perubahan kultur perdagangan internasional dari GATT yang
di desain untuk memfasilitasi pembebasan hukum untuk tujuan tercapainya ekonomi
nasional. GATT pada masa itu yang mendominasi adalah negara maju sehingga
negara – negara maju menyeimbangkan komitmen perdagangan dengan kesejahteraan
dan liberalisasi obyektif mereka. Dalam rezim WTO sendiri berdasarkan
kepentingan semua negara dapat terpenuhi dengan meningkatkan kesejahteraan
agregat melalui liberalisasi perdagangan, Rezim WTO menekankan pada aspek
ekonomi sedangkan dari GATT sendiri menekankan pada aspek kekuatan politik
dalam SOP yang berlaku.
Dalam
pendekatan strukturalis lebih menekankan pada teori hegemonic stability theory versi neorealism dan neomarxism.
Neorealism melihat bahwa memandang rezim didasarkan pada anarki dalam hubungan
internasional dan merespon terhadap distribusi kapabilitas dalam sistem
internasional, sehingga perubahan rezim bukan dikarenakan perubahan struktur
melainkan perubahan keseimbangan kekuatan. Sedangkan dari Neomarxism melihat
dari World System theory mengatakan
bahwa rezim perdagangan internasional disokong oleh permintaan dunia ekonomi
kapitalis global yang perannya bersifat struktural, sehingga baik GATT maupun
WTO hanya fokus kepada kepentingan negara maju yang mengeksploitasi sumber daya
dari negara – negara berkembang. Dan dari neoliberal sendiri juga memandang
bahwa rezim merupakan instrumen ekspresi negara, yang dimaksudkan di sini rezim
perdagangan terbentuk dari negara – negara maju dan terus berlanjut setelah
negara – negara maju mengalami kemunduran maka negara – negara lainnya
mendapatkan keuntungan. Maka dari itu rezim membentuk norma dalam hal
memfasilitasi kerja sama, menyediakan informasi dan mengubah insentif dalam
aksinya.
Perubahan
rezim perdagangan dalam rezim GATT ke WTO dipengaruhi oleh kebutuhan yang harus
disesuaikan dengan perkembangan zaman. GATT yang besifat ad doc atau sementara dan lebih cenderung murni kapitalis sedangkan
dari WTO sendiri lebih politis dan dalam regulasinya diiringi keberadaanya IMF
dan World bank. WTO menuntut adanya liberalisasi perdagangan yang lebih
cenderung ke neoliberalism di dalamnya perkembangannya memasukkan konsumerisme
ke dalam masyarakat dunia agar terciptanya Trade
culture atau budaya perdagangan. [9]
2.3. IMF (International Monetary Fund)
IMF adalah salah satu dari dua institusi
yang dibuat pada konferensi yang diadakan di Bretton Woods. New Hampshire pada
tahu 1944. di design untuk membuat kembali sebuah sistem moneter internasional
setelah akhir perang dunia 2. Institusi lainnya, World Bank, di design untuk
membantu pada perawatan stabilitas makroekonomi dan sistem fixed exchang rate
(pada waktu itu dikenal dengan sistem Bretton Woods). dengan memberi pinjaman
untuk membantu negara negara yang mengalami keterpurukan BOP (balance of
payments). sistem fixed exchane rate jatuh pada akhir 1970an tetapi imf terus
beroperasi dan melanjutkan fokusnya pada stabilitas makro ekonomi dan
keterpurukan BOP.
dana
dan bank hanya mengarahkan sebagai institusi keuangan internasional. mereka
adalah sama pada banyak struktur kehormatan. dan mereka secara kolektif berbeda
dari organisasi internasional yang lainnya. banyak yang mengatakan tentang
struktur imf untuk juga benar pada world bank. banyak perbedaan antara
institusi keuangan internasional dengan organisasi internasional lainnya dapat
dijelaskan dengan faktanya. mereka (institusi keuangan inni ternasional)
seperti model standar dari organisasi internasional bahwa angota mereka adalah
negara dan mereka didesain untuk menegur terhadap permasalahan spesifik pada
kooperasi internasional : di kasus ini, ketetapan infrastruktur membutuhkan
moneteri internasional dan sistem keuangan. mereka lebih seperti institusi
keuangan profit, bagaimanapun dalam operasi dan penguasaan mereka. aspek yang
berterus terang dalam observasi ini bahwa mereka beroperasi pada sebuah profit
(keuntungan). mereka membayar kepentingan pada pinjaman mereka ke anggota
pemerintahan dan kepentingan ini men
lebih dari cukup untuk menutupi masing-masing harga operasi mereka dan menghilangkan dari pinjaman. Sebagai hasil, anggota
pemerintah tidak membutuhkan kontribusi mengoperasikan dana pada buku tahunan,
sebagaimana mereka harus melakukannya seperti kebanyakan organisasi
internasional lain. Lebih dari itu, mereka terkadang ditanya tentang dasar
untuk berkontribusi dana untuk modal kerja IFI.
Ide
dari modal kerja menginformasikan struktur voting IFI, di mana lebih seperti
memegang esaham secara bersama daripada kebanyakan organisasi Internasional.
Disana tidak ada anggota, peraturan vote satu. Lebih dari itu, proporsi dari
jumlah vote yang masing-masing k pNegara anggota mempunyai proporsi yang sama
dari modal kerja total organisasi yang terkontribusi oleh Negara. Dalam kata
lain, semakin banyak kamu membeli maka semakin banyak pula control yang
didapatkan. Dalam esensinya, arti ini menyatakan bahwa Negara industrialisasi
besartidak hanya mempunyai control de facto tetapi juga de jure dalam aktivitas
IFI. Dalam IMF, arti ini mnyatakan bahwa Amerika Serikat sendiri mempunyai
17.14 persen suara. Amerika Serikat, EU, dan Jepang mempunyai mayoritas suara.
Banyak kesimpulan yang dapat dibuat oleh mayoritas suara ini tetapi keputusan
pokok memerlukan 70 persen suara dan perubahan utama untuk struktur IMF memerlukan 85 persen suara. 70
persen dapat dilampaui oleh 20 negara dengan suara terbesar. Pada 85 persen
dapat dilampaui Amerika Serikat secara sepihak tetapi semua Negara Afrika dan
Amerika Selatan tidak bias.
Struktur
suara mempengaruhi keputusan pokok pada IFI (organisasi keuangan internasional
IMF dan World Bank), level tertinggi dalam manajemen IFI adalah Boards of
Governors, yang dibuat dari menteri-menteri keuangan atau direktur bak sentral
di semua Negara-negara anggota. Jabatan ini bertemu untuk satu tahun sekali.
Struktur harian dipegang oleh 24 direktur eksekutif. Amerika Serikat, Jepang,
Jerman, Prancis, Inggris, Cina, Rusia, dan Arab Saudi sebagai 8 pemegang saham
terbesar. 16 lainnya dipilih oleh grup Negara, walaupun pilihan direktur
seringkali dari Negara dengan suara terbanyak di masing-masing kelompok.
Executive Board melaporkan ke Managing Director (posisinya sama dengan
sekretaris umum atau direktur umum. Meskipun di dalam prinsip disebutkan bahwa
Managing Director dipilih oleh anggota IFI sebagian besar. Di dalam praktisnya,
ini tidak resmi tetapi peraturan terpilih pada umumnya menyatakan bahwa
Managing Director World Bank itu orang Amerika dan IMF itu orang Eropa.
Managing
Director IMF mempunyai staf sekitar 2,65 orang dan anggaran operasi pertahunnya
sebesar $740 juta secara kasar (tidak termasuk nilai pinjaman yang dibuat).
Stafnya di atur di masing-masing kawasan dan fungsinya. Nilai total pinjaman
dan kredit ole IMF adalah $90 milyar. IMF menjelaskan 3 aktivitas utamanya
sebagai pengawasan, asisten keuangan, dan asisten teknis. Pengawasan artinya
merawat dialog dengan Negara-negara anggota pada akibat nasional dan
internasional dari kebijakan ekonomi dan keuangannya. Asisten keuangan adalah
meminjamkan uang dan memperpanjang garis kredit. Asisten teknis dalam praktisnya
artinya meminjamkan ekonomi IMF untuk membantu Negara-negara meningkatkan
pengaturan keuangan mereka dan sistem keuangannya.
Dalam
praktisnya, 3 aktivitas ini datang bersama dalam apa IMF memanggil secara
kondisional. Keperluan pembuatan pinjaman untuk Negara-negara kontingen pada
pemenuhan kebutuhan pemerintah dari kondisi kebijakan makroekonomi biasanya
melibatkan perbaikan neoliberal untuk fiscal nasional dalam kebijakan regulasi.
Perbaikan yang diperlukan oleh IMF secara kondisional biasanya termasuk beberapa
kombinasi dari pengurangan anggaran deficit, menaikkan tranparansi
fiscal,memerangi korupsi, membuka pasar, perbaikan keuangan domestic dan
struktur perbankan, dan privatisasi bisnis yang dilakukan antar pemerintah.
Pinjaman
IMF disusun untuk menolong Negara-negara yang tidak stabil dalam bidang
makroekonomi. Berarti, IMF telah mencampuri operasi ekonomi pasar. Sikap IMF
terus-menerus dikritik dari masing-masing prinsip dan aplikasinya. Pada
prinsipnya, IMF belum mampu untuk menghormati kedaulatan nasional yang dimiliki
oleh suatu Negara dan juga pada sebuah neocolonial. Pada aplikasinya, efek yang
terjadi adalah para ekonomis di IMF yang tidak dipilih dari sebuah organisasi
antar pemerintah memberi tahu pemerintah nasional bagaimana cara untuk menjalankan
Negara mereka yang seringkali di sisi lain merusak legitimasi demokrasi pada
Negara-negara itu.
2.4. WTO, IMF, Rezim, dan Institusi
Kedua
lembaga ini, WTO dan IMF, bekerja sebagai rezim internasional? dari perspektif
rasionalis, jawabannya adalah ya memenuhi syarat. Sebuah fungsi inti dari kedua
lembaga adalah transparansi, dan dengan demikian titik awal yang baik dalam
membahas mereka efektivitas sebagai rezim adalah dengan analisis rasionalis
dari sejauh mana mereka meningkatkan efisiensi kerja sama internasional. Kedua
rezim yang memenuhi fungsi pasar menyempurnakan dalam masalah-daerah mereka,
meskipun fokus mereka berbeda. Fungsi utama WTO, dari perspektif efisiensi,
adalah untuk meningkatkan hak milik dalam edisi-bidang perdagangan internasional.
Aturan sistem perdagangan internasional, inti dari WTO, dalam spesifikasi efek
hak milik, dan DSM merupakan mekanisme untuk mengklarifikasi dan mengadili
hak-hak ini. WTO, sebagai sebuah rezim, yang telah sangat sukses. Ini juga
memiliki memiliki beberapa keberhasilan pada penurunan biaya transaksi dan
meningkatkan arus informasi, tetapi keberhasilan ini telah lebih diredam.
Negosiasi perdagangan dilakukan di bawah naungan WTO mempertahankan biaya
transaksi yang tinggi, karena mereka dapat bertahan lebih dari setengah dekade
dan mempekerjakan ribuan orang, meskipun proses ini mungkin lebih efisien
daripada memegang sejumlah besar negosiasi perdagangan bilateral.[10]
Sebaliknya,
penekanan kegiatan-penyempurnaan pasar IMF adalah pada peningkatan arus
informasi dan mengurangi biaya transaksi. IMF meningkatkan arus informasi
dengan melakukan penelitian tentang situasi ekonomi berbagai negara dan
mempublikasikan informasi tersebut. IMF juga mengurangi biaya transaksi
kerjasama internasional dalam manajemen ekonomi makro dan pinjaman dengan
bertindak sebagai otoritas pusat untuk keduanya. Tidak adanya kekuasaan
eksekutif seperti mungkin menghalangi kemampuan WTO dalam hal ini. Tapi dalam
dunia negara-negara berdaulat yang hanya hukum terikat dengan aturan baru
ketika mereka memilih untuk menerima mereka, struktur pembangunan konsensus
dari WTO memungkinkan untuk otoritatif membuat hak kekayaan baru yang lebih
efektif daripada IMF.[11]
Kedua
kemerdekaan eksekutif dan fungsi transparansi-gedung IMF mengalami batas
sehubungan dengan salah satu peran tertentu yang: bahwa dari pemberi pinjaman
internasional terakhir. IMF meminjamkan uang untuk menyelamatkan negara yang
menghadapi krisis keuangan. Baik IMF dan WTO juga memainkan peran penting dalam
melegitimasi politik kontemporer internasional. IMF, bersama dengan Bank Dunia,
mengesahkan model tertentu pembangunan yang untuk gelar penting menjadi standar
yang membandingkan kebijakan negara berkembang. WTO telah mengesahkan model
internasional perdagangan didasarkan pada gagasan bahwa perdagangan harus
berdasarkan aturan dan non diskriminatif. Ini Model perdagangan mungkin tampak
jelas pada awal abad kedua puluh satu pembaca-ini adalah menandatangani
efektivitas WTO, dan GATT sebelum, pada melegitimasi norma ini, yang cukup luar
biasa ketika pertama kali diusulkan pada pertengahan abad kedua puluh. Sebagian
besar kritik terhadap IMF dan WTO sebagai rezim berfokus pada peran
melegitimasi mereka, bukan pada peran-menyempurnakan pasar mereka. Beberapa
akan berpendapat bahwa mereka gagal untuk meningkatkan efisiensi kerja sama.
Dipandang
sebagai lembaga, IMF dan WTO sangat berbeda. Di antara yang lain IMF hanyalah
sebuah organisasi yang jauh lebih besar, dengan staf lima kali lebih besar, dan
anggaran operasional (yaitu, tidak termasuk pinjaman) lebih dari enam kali
lebih besar, daripada WTO. Ini berarti bahwa jumlah penelitian dan analisis
bahwa IMF dapat melakukan jauh lebih besar, seperti luasnya keahlian yang dapat
membawa untuk menanggung. IMF juga dalam posisi yang lebih baik untuk bertindak
secara independen dari WTO, baik karena memiliki kekuasaan eksekutif independen
yang lebih besar dan karena memiliki uang untuk meminjamkan, dengan yang
meyakinkan negara-negara untuk mengambil saran nya. Dengan kata lain, IMF lebih
dari aktor dalam politik internasional, WTO lebih dari sebuah forum.[12]
2.5.
Institusi Ekonomi Internasional Lain dan Kritik
Ekonomi institusional secara general
adalah sebuah mazhab pemikiran dalam ilmu ekonomi yang didalamnya berupa
pandangan bahwa perilaku ekonomi (economic behavior) seseorang atau
suatu pihak sangat dipengaruhi oleh dibawah naungan institusi tertentu.
Institusi sendiri dalam hal ini memiliki arti yang cukup luas dan secara
spesifik dapat didefinisikan sebagai adanya “aturan main” atau SoP dalam suatu
kelompok masyarakat, baik yang sifatnya formal maupun informal, yang sengaja
disusun untuk membatasi atau mengatur interaksi antar pihak yang ada dalam
kelompok masyarakat tersebut.
Istilah “ekonomi institusional” (institutional economics) pertama kali
diperkenalkan oleh Walton Hamilton pada tahun 1919. Namun pencetus – pencetus
awal yang secara konvensional dianggap sebagai pendiri mazhab institusional
dalam ekonomi diantaranya adalah Thorstein Veblen, Wesley Mitchell, dan John R.
Commons (Rutherford, 2001). Ajaran tokoh – tokoh awal mazhab institusional
tersebut menekankan beberapa argument yang berupa: perubahan teknologi (technological change), namun aspek
psikologi dan aspek hukum adalah aspek – aspek yang harus turut serta dalam
analisis ekonomi.
Pada awalnya pandangan ini cukup
berkembang karena dianggap lebih merepresentasikan dunia nyata (karena memiliki
bukti empiris). Namun dalam perjalanannya, tentu saja menuai kritik dari
berbagai sisi. Perkembangan mazhab ini mengalami kemandekan (stagnation) bahkan cenderung
ditinggalkan karena tidak adanya pembahasan lebih lanjut dari para pendukung
mazhab ini yang pada akhirnya mampu membentuk dan memberikan landasan teori
yang kuat. Disamping itu, perkembangan mazhab neo-klassik yang secara luas
mulai mengembangkan alat ekonometrik dalam analisisnya serta perkembangan
mazhab ekonomi kesejahteraan (Welfare
Economics) yang pertama kali diusung oleh J.M. Keynes, sehingga membuat mazhab institusional menjadi
semakin tertinggal di belakang karena dengan adanya alat – alat analisis
tersebut mazhab neo-klassik menjadi dianggap mampu untuk memberikan penjelasan
secara empirik.
WIPO
adalah organisasi yang mengawasi dua puluh tiga perjanjian yang menangani
isu-isu yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, termasuk hak paten dan hak
cipta, yang beranggotakan 179 negara. WIPO
adalah badan khusus PBB, tantangan besar yang dimiliki WIPO dalam waktu
dekat adalah menghadapi pertumbuhan Internet dan hubungannya dengan teknologi,
dan memperluas aturan kekayaan intelektual internasional untuk menutupi ekonomi
elektronik baru.
Struktur WIPO sama dengan tipe
organisasi lainnya, dengan badan legislatif yang terdiri dari negara-negara
anggota, dan sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal. Sekretariat memiliki
staf yang jumlahnya hanya di bawah 900 orang dan mengelola anggaran dari
kira-kira seperempat miliar dolar per tahun. Peran sekretariat adalah untuk
mengawasi pelaksanaan perjanjian, seperti peraturan dan informasi secara
teknis. Dalam hal ini, Sekretariat WIPO, sebagai seorang aktor, sebanding dan
sama dengan Sekretariat WTO. Keputusan kebijakan dasar diambil melalui modifikasi perjanjian yang
ada yang kemudian menciptakan kebijakan yang baru, yang artinya bahwa negara tidak perlu
menerima aturan baru yang mereka tidak setujui.
OECD adalah sebuah organisasi
multilateral, OECD bukan merupakan bagian dari sistem PBB, dan OECD memiliki
keanggotaan terbatas yaitu hanya tiga puluh negara, yang semuanya merupakan
negara-negara maju dan kaya. OECD dikenal sebagai organisasi untuk meneliti
isu-isu ekonomi internasional, perhatian
khusus OECD adalah pada negara-negara berkembang. Organisasi ini juga
menciptakan standar (aturan mengikat) dalam berbagai peraturan yang berbeda
dari kegiatan ekonomi, seperti pedoman untuk perusahaan multinasional, dan
standar untuk kebijakan persaingan dan pengawasan industri asuransi.
Organisasi seperti WTO, WIPO, dan
OECD terjadi saling tumpang tindih dalam hal keanggotaan dan juga dalam hal
fungsi dari masing-masing organsasi tersebut. Pada beberapa masalah , misalnya
hak kekayaan intelektual, negosiasi bisa
terjadi di bawah naungan salah satu dari tiga organisasi tersebut. Jika
itu terjadi di bawah WIPO, maka masalah kemungkinan akan dibahas sendiri oleh sebagian negara di dunia. Jika di bawah
OECD, maka masih akan dibahas sendiri, tetapi hanya dengan negara-negara
industri. Dan jika di bawah WTO, maka akan dibahas oleh sebagian negara di
dunia dan dalam konteks negosiasi yang lebih luas. Berbagai kemungkinan
memungkinkan negara-negara berusaha untuk mengejar tujuan tertentu untuk
terlibat dalam apa yang disebut “forum-shopping” untuk mengangkat sebuah isu
dalam forum apapun yang paling mungkin untuk memberikan hasil.
Ketiga organisasi tersebut,
bagaimanapun, sangat berbeda dari IMF, karena dua alasan. Yang pertama adalah
bahwa IMF memiliki sumber dana yang ada , dan tidak perlu didanai oleh
negara-negara anggotanya setiap tahun. Yang kedua adalah bahwa output dari IMF
adalah uang, dalam bentuk pinjaman, sedangkan WTO, WIPO, dan OECD aturan dan
laporan. Kedua perbedaan tersebut digabungkan untuk membuat IMF lebih dari
sekedar agen independen dalam politik internasional, baik karena lebih
independen dari segi pendanaan ataupun karena dapat mengancam untuk menahan
pinjamannya dari negara-negara yang membutuhkannya . Aturan dan laporan, sekali
lagi telah disetujui oleh sebagian besar negara, ada untuk negara manapun yang
ingin menggunakan. Tapi pinjaman dapat dipotong dari negara-negara tertentu.
Perbedaan yang terakhir ini tidak hanya membuat IMF menjadi actor yang lebih
mandiri dalam politik internasional daripada kebanyakan organisasi lainnya,
tetapi juga yang lebih kuat.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Semakin
berkembangnya perekonomian negara-negara di dunia internasional merupakan
perngaruh besar dari munculnya perdagangan internasional. Liberalisasi ekonomi
dan perdagangan bebas merupakan aspek terpenting dalam perekonomian
internasional untuk mempermudah negara-negara memenuhi kebutuhannya dan juga
meningkatkan perekonomiannya dengan kegiatan ekspor dan impor. Namun
perdagangan internasional tidak selalu membawa dampak positif bagi perekonomian
suatu negara, ketika negara tersebut tidak dapat menerapkan kebijakan protektif
dan menjaga perekonomian domestiknya agar tetap stabil, maka masuknya investasi
asing atau proses perdagangan internasional ke negara tersebut akan mengganggu
kestabilan perekonomian negara tersebut. Persaingan juga akan semakin ketat di
dunia internasional terkait perdagangan internasional dan dapat melebar ke
aspen lain seperti politik bahkan isu keamanan. Oleh karena itu, dibentuklah
organisasi internasional yang difungsikan untuk mengatur perdagangan dan arus
perekonomian internasional dengan berbagai rezim yang dibuat dengan
negara-negara anggota, seperti WTO yang mengatur perdagangan internasional dan
IMF yang mengatur pemberian bantuan ekonomi maupun batuan luar negeri lain pada
negara anggota. Organisasi-organisasi tersebut dinilai efektif mengatur
kegiatan ekonomi internasional, namun di sisi lain mereka memiliki kelemahan
yaitu legitimasi yang mereka miliki terkadang masih dapat ditentang negara
karena status organisasi internasional yang tidak bisa memaksa negara untuk
tunduk pada rezimnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Anonymous. (n.d.). Bab4 Sistem keuangan dari masa ke masa.
Balaam, D. N. (n.d.). Introduction to International
Politic Economy.
Balaam, D., & Dillman, B. (2011). Introduction to
international Political Economy 5th Edition hal. 167. Pearson.
Barkin, J. (n.d.). International Organization. New
York: Palgrave Macmillan.
Heakal, R. (n.d.). Currency Exchange: Floating Rate Vs.
Fixed Rate. Retrieved from http://www.investopedia.com/articles/03/020603.asp
Istiqomah, R. D. (n.d.). Transformasi Rezim Perdagangan
Internasional dari GATT ke WTO. Retrieved November 16, 2015, from
http://rizki-diana-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-101376-RezimRezim%20Internasional-Transformasi%20Rezim%20Perdagangan%20Internasional%20dari%20GATT%20ke%20WTO.html
Mariam, R. U. (n.d.). PENGARUH NILAI TUKAR RUPIAH, EKSPOR,
IMPOR DAN INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA PERIODE
2000:1-2009:4.
[1]D.N. Balaam dan B.
Dillman, Introduction to international
Political Economy 5th Edition, 2011, Pearson: hal 167
[2]Anonymous.
Bab4. Sistem keuangan dari masa ke masa.
[3]David N.
Balaam. Introduction to International Politic Economy
[4]Anonymous.
Bab4. Sistem keuangan dari masa ke masa.
[5]Rizki Ukhfuanni Mariam. PENGARUH NILAI TUKAR RUPIAH,
EKSPOR, IMPOR DAN INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA PERIODE
2000:1-2009:4.
[6] Reem Heakal. Currency Exchange: Floating Rate
Vs. Fixed Rate.http://www.investopedia.com/articles/03/020603.asp
[7]Rizki Ukhfuanni Mariam. PENGARUH NILAI TUKAR RUPIAH,
EKSPOR, IMPOR DAN INVESTASI TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DI INDONESIA PERIODE
2000:1-2009:4
[9]Rizki Diana Istiqomah, “ Transformasi Rezim Perdagangan
Internasional dari GATT ke WTO “, http://rizki-diana-fisip13.web.unair.ac.id/artikel_detail-101376-RezimRezim%20Internasional-Transformasi%20Rezim%20Perdagangan%20Internasional%20dari%20GATT%20ke%20WTO.html, Diakses pada tanggal 16
November 2015 pada puku 20.20 WIB.
[10] J.Samuel Barkin,
International Organization, New York, Palgrave Macmillan hal. 96
[11] Ibid
[12] Ibid. hal 98






0 komentar:
Posting Komentar