APAPUN ADA DI SINI

ABIEEZZZ TDUWWRRR QOUWWHH TYYUUUZZSSHH MNNDDDIIIEEEHH TDAKQ YUPA MNGGOZZSSSOOKKQQ GIEYGIEYH

SALJU

DAUN

kursor

RSS
Home » ANALISIS POLITIK LUAR NEGERI LUXEMBOURG DENGAN LITHUANIA TERKAIT PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL DALAM PARADIGMA PSYCHO MILLEU HAROLD DAN MARGARETH SPROUT

ANALISIS POLITIK LUAR NEGERI LUXEMBOURG DENGAN LITHUANIA TERKAIT PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DAN MODAL DALAM PARADIGMA PSYCHO MILLEU HAROLD DAN MARGARETH SPROUT


Kata Pengantar


 

Segala puji bagi Allah SWT atas seluruh karunia beserta nikmat Nya kepada seluruh alam. Karena karunia serta nikmat Nya lah, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Analisis Politik Luar Negeri Luxembourg dengan Lithuania Terkait Penghindaran Pajak Berganda dan Pengelakan Pajak atas Modal dan Penghasilan.

Tidak lupa pula, penulis menghaturkan salawat serta salam kehadirat Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya. Dengan kehadiran beliaulah, dunia berubah dari zaman kegelapan menuju zaman kemenangan yang sampai sekarang masih dapat penulis rasakan.

Tidak ada gading yang tak retak. Sepertinya, pepatah tersebut cocok untuk makalah ini. Apabila ada kesalahan dalam penulisan makalah ini, penulis berharap untuk para pembaca agar memberikan saran dan kritiknya. Mudah-mudahan dengan saran dan kritik dari para pembaca membuat penulis menjadi lebih baik. Terima kasih

 

 

                                                                              Atas nama penulis

 

 

                                                                       

                                                                        Dhanny Pratama Kusuma Jaya

                                                                        NIM. 145120407111048


 

 


Daftar Isi







 

 


 

Kebijakan Luar Negeri[1]


 

Luxembourg

Created: 2014.02.06 / Updated: 2015.12.29 14:05

 

    Lietuvos Respublikos Vyriausybės ir Liuksemburgo Didžiosios Kunigaikštystės Vyriausybės sutartis dėl pajamų bei kapitalo dvigubo apmokestinimo išvengimo ir mokesčių slėpimo prevencijos

    Convention between the Government of the Republic of Lithuania and the Government of the Grand Duchy of Luxembourg for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income and on Capital

    Briuselis, 2004-11-22.

    Įsigaliojo 2006-04-14.

    Ratifikuota Lietuvos Respublikos 2005 m. gegužės 12 d. įstatymu Nr. X-191.

    Skelbta „Valstybės žiniose“ – 2005 m. Nr. 70-2511.

    Protokolas, kuriuo iš dalies keičiama 2004 m. lapkričio 22 d. Briuselyje pasirašyta Lietuvos Respublikos Vyriausybės ir Liuksemburgo Didžiosios Hercogystės Vyriausybės sutartis dėl pajamų bei dvigubo apmokestinimo išvengimo ir mokesčių slėpimo prevencijos

    Protocol Amending the Convention between the Government of the Republic of Lithuania and the Government of the Grand Duchy of Luxembourg for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital, signed at Brussels on 22 November 2004

    Liuksemburgas, 2014-06-20.

    Įsigaliojo 2015-12-11.

    Taikoma nuo 2016-01-01.

    Ratifikuotas Lietuvos Respublikos 2014 m. gruodžio 11 d. įstatymu Nr. XII-1420.

    Skelbta TAR, 2015-01-09, i. k. 2015-00398.


 

Artinya,

Luksemburg
Dibuat pada: 2014/02/06 / Diperbarui: 2015/12/29 14:05

    Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luksemburg antara Pemerintah pendapatan dan modal untuk menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
    Konvensi Antara Pemerintah Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Modal
    Brussels, 2004/11/22.
    Ini mulai berlaku pada 2006/04/14.
    Diratifikasi oleh Republik Lithuania pada tahun 2005. 12 Mei. UU no. X-191.
    Diumumkan dalam Berita Resmi - 2005. Tidak. 70-2511.
    Protokol amandemen 2004. 22 November. Ditandatangani di Brussels Lithuania Republik dan Pemerintah Grand Duchy of Agreement Luksemburg antara Pemerintah pendapatan dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
    Protokol Perubahan Konvensi Antara Pemerintah Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Pajak Atas Penghasilan dan Modal, ditandatangani di Brussels pada 22 November 2004
    Luksemburg, 2014/06/20.
    Ini mulai berlaku pada 2015/12/11.
    Berlaku dari 2016/01/01.
    Diratifikasi oleh Republik Lithuania pada tahun 2014. 11 Desember. UU no. XII 1420
    Diterbitkan TAR, 2015/01/09, i. k. 2015-00398.


 

 


 

Adapun paradigm yang akan dipakai dalam menganalisis kebijakan luar negeri Luxembourg ini adalah paradigm milik Harold dan Margareth Sprout. Dalam paradigm Harold dan Margareth Sprout, mereka menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri hanya dapat dijelaskan dalam ranah psycho milleu[2]. Psycho Milleu adalah situasi psikologis, politik,, dan konteks sosial yang ada pada individu pembuat kebijakan.

            Dalam makalah ini, penulis akan mencoba untuk menganalisis politik luar negeri Luxembourg ini dengan menganalisis kepala negara dari Luxembourg. Kepala negara Luxembourg adalah The Grand Duke Henry. Nama lengkap The Grand Duke Henry adalah Henri Albert Gabriel Félix Marie Guillaume, Grand Duke of Luxembourg, Duke of Nassau, Prince of Bourbon-Parma, Count Palatine of Sayn, Königstein, Katzenelnbogen and Diez, Burgrave of Hammerstein, Lord of Mahlberg, Wiesbaden, Idstein, Merenberg, Limburg and Eppstein, and Knight of Namur[3].

            Hal pertama yang ingin dipaparkan dari The Grand Duke Henri adalah konteks sosial. Dalam konteks sosial, The Grand Duke Henry merupakan sosok yang berpengaruh di dalam negaranya karena sejarah keturunannya. The Grand Duke Henry merupakan salah satu anak laki-laki dari Jean dan Josephin. Pemilihan kepala negara di Luxembourg berdasarkan keturunan Nassau. Hal tersebut berdasarkan the pact of 30 June 1783, Article 71 of the Treaty of Vienna of 9 June 1815, and Article 1 of the Treaty of London of May 11, 1867. Mahkota Luxembourg dipegang oleh keturunan Nassau[4].

The Grand Duke Henry dilahirkan pada tanggal 16 April 1955 di Betzdorf castle. The Grand Duke Henry menguasai bahasa Prancis, Inggris, Jerman. Dia telah banyak menempuh pendidikan di dalam kehidupannya,. Yang paling terakhir dari Universitas Jenewa dengan penghargaan di jurusan ilmu politik. Ketika The Grand Duke Henri ingin melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. The Grand Duke Henri harus mengunjungi Amerika Serikat untuk mendapatkan pengalaman bekerja sebagaimana yang sesuai dengan  jurusannya.. Setelah itu,, dia juga harus berkeliling dunia untuk mempromosikan kesempatan   investasi di Luxembourg kepada banyak negara[5].

            Pada tanggal 14 febuari 1981, Henri menikah dengan Maria yang sama-sama lulus dari universitas Geneva di tahun 1980. Dari pernikahannnya tersebut didapat empat anak laki-laki dan satu anak perempuan. Mereka adalah[6]

a.      Prince Guillaume lahir pada tanggal 11 November 1981

b.     Prince Félix, lahir pada tanggal 3 June 1984

c.      Prince Louis, lahir pada tanggal 3 August 1986

d.     Princess Alexandra, lahir pada tanggal 16 February 1991

e.      Prince Sébastien, lahir pada tanggal 16 April 1992

 

            Dari keterangan di atas, The Grand Duke Henri memang diproses untuk menjadi seorang pemimpin Luxembourg. Maka dari itu, orang lain pun dapat melihat bahwa The Grand Duke Henri akan menggantikan ayahnya The Grand Duke Jean untuk menjadi kepala negara Luxembourg. Maka, tidak heran apabila The Grand Duke Henri sebelum menjadi kepala negara, dia diberi amanat yang begitu berat dan banyak. Dengan begitu, The Grand Duke Henri dapat menjadi kepala negara Luxembourg yang amanat. Dalam kehidupannya, The Grand Duke Henri aktif diberbagai kegiatan yakni,[7]

a.      The Grand Duke Henry merupakan sebagai ketua dari assosiasi ekonomi, sosial, budaya, olahraga di Luxembourg.

b.     The Grand Duke Henri merupakan anggota aktif dari Mentor Foundation. Mentor Foundation merupakan organisasi buatan World Health Organization.

c.      The Grand Duke Henri merupakan anggota dari panitia Olimpiade Internasional sejak Februari 1998

d.     The Grand Duke Henry lebih menekankan terhadap alam dan pemeliharannya di Luxembourg. Maka dari itu, The Grand Duke Henri terpilih sebagai ketua Galapagos Darwin Trust Luxembourg.

e.      The Grand Duke Henry merupakan bagian dari asosiasi pemeliharaan lingkungan di Luxembourg

f.       The Grand Duke Henry merupakan anggota dari asosiasi amal yang bernama “Fondation du Grand-Duc et de la Grande-Duchesse”

 

Apabila dianalisis dari konteks sosialnya, The Grand Duke Henri bisa menjadi kepala negara karena konstitusi yang berada di dalam negara Luxembourg telah menyebutkan bahwa kepala negara Luxembourg adalah keturunan Nassau. Dalam hal ini, The Grand Duke Henri merupakan anak pertama dari The Grand Duke Jean.[8] Berarti, The Grand Duke Henri memang sudah diproses sebelumnya untuk bisa menjadi kepala negara Luxembourg yang amanat. Itu terlihat dari kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh The Grand Duke Henri.

The Grand Duke Henri mengikuti banyak kegiatan yang lingkupnya nasional dan internasional. Hal tersebut dapat diketahui bahwa The Grand Duke Henri sudah memiliki pengalaman dalam lingkungan internasonal. Tidak hanya itu, The Grand Duke Henri juga menduduki posisi penting dalam kegiatan-kegiatan yang diikutinya. Kebanyakan dari kegiatan The Grand Duke Henri, The Grand Duke Henri memiliki posisi ketua. Dalam hal ini, The Grand Duke Henri sudah memiliki pengalaman menjadi seorang pemimpin.

Dalam menjalankan kepemimipinannya, The Grand Duke Henri memiliki gaya kepemimpinan kontributif. Hal tersebut dikarenakan The Grand Duke Henri telah mengikuti banyak kegiatan. Sebagaian besar dari kegiatan-kegiatan tersebut menempatkan The Grand Duke Henri sebagai ketua. Dalam pengambilan keputusan kebijakan, The Grand Duke Henri selalu meminta pendapat terhadap sosok yang lebih professional[9]. Kemudian, setelah itu, The Grand Duke Henri mengajukan kepada parlemen. Parlemen memprosesnya untuk disetujui atau ditolak. Tradisi Luxembourg adalah hubungan antara parlemen dengan kekuasaan eksekutifnya begitu erat[10]. Ditambah lagi, kekuasaan The Grand Duke Henri adalah boleh ikut terhadap kekuasaan legislative. Jadi, kebijakan luar negeri Luxembourg dengan Lithuania ini dapat langsung disetujui oleh parlemen.

Budaya yang dimiliki oleh The Grand Duke Henri adalah bersahabat. Hal  tersebut ditunjukkan dengan hubungan politk yang terjadi di dalam pemerintahan Luxembourg. Legislative dan eksekutif yang berada di dalam pemerintahan Luxembourg memiliki hubungan yang baik[11]. Suatu hal kemustahilan apabila kepala negara yang tidak bersahabat dapat membuat hubungan yang baik antara eksekutif dan legislative. Ditambah lagi,wewenang yang ada pada diri kepala negara salah satunya adalah boleh ikut campur tangan dalam kekuasaan legislative.

Tradisi Luxembourg dalam membuat suatu kebijakan adalah dengan pendekatan bottom up[12]. Pemerintah Luxembourg selalu mengikutkan para stake holder yang terkait dengan kebijakan yang dibuat. Terlebih lagi, kebijakan dengan Lithuania mengenai pajak itu dinilai meguntungkan bagi para stake holder yang ada di Luxembourg.

Kemudian, hal kedua yang ingin dipaparkan dari The Grand Duke Henry adalah posisi politik. Pada tanggal 7 Oktober 2000, The Grand Duke Henri resmi diangkat menjadi kepala negara Luxembourg menggantikan ayahnya The Grand Duke Jean[13]. The Grand Duke Henri merupakan kepala negara, penjaga stabilitas negara, dan lambang bangsa Luxembourg. Dalam menjalankan amanatnya tersebut, The Grand Duke Henry memiliki kapasitas yang sangat besar. Kapasitas yang dimiliki The Grand Duke Henri adalah,[14]

a.      The Grand Duke Henri berperan aktif dalam mempromosikan Luxembourg di dunia.

b.     The Grand Duke Henri mewakili  negaranya selam kunjungan ke negara lain.

c.      Penggunaan kekuasaan seluruhnya di Luxembourg di tentukan oleh The Grand Duke Henri

d.     The Grand Duke Henri mempertimbangkan semua sistem institusi yang  ada di Luxembourg

e.      Bersama pemerintah, The Grand Duke Henri membentuk cabang eksekutif sesuai dengan konstitusi

f.       The Grand Duke Henri berpartisipasi di kekuasaan legislative dan menggunakan kekuasaan eksekutif

g.      The Grand Duke Henri menandatangani hukum,traktat, dan pelaksanaan undang-undang

h.      The Grand Duke Henri menentukan sendiri organisasi pemerintahnya.

i.       The Grand Duke Henri memilih dan memecat menterinya sendiri

j.       The Grand Duke Henri mewakili negara diluar negerinya dan beraksi atas nama negaranya

k.      The Grand Duke Henri dapat mengakhiri, menandatangani kebijakan luar negeri dengan persetujuan parlemen

l.       The Grand Duke Henri juga menjadi kepala militer Luxembourg

 

Dalam hal politiknya, The Grand Duke Henri memilki posisi yang dominan. Akan tetapi, The Grand Duke Henri tidak menggunakan kekuasaanya dengan sewenang-wenang. Itu semua terbukti dengan hubungan eksekutif dan legislative yang erat. Apabila dikaitkan dengan kebijakan luar negeri dengan Lithuania, The Grand Duke Henri menetapkan bahwa kebijakan luar negeri dengan Lithuania akan berdampak baik bagi Luxembourg dengan bijak.

Hal ketiga yang ingin dianalisis dari The Grand Duke Henri adalah situasi psikologis. Dalam menganalisis The Grand Duke Henri dalam konteks situasi psikologis, penulis ingin memaparkan tentang keadaan domestic yang ada di Luxembourg. Adapun keadaan domestic yang ada di Luxembourg adalah sebagai berikut[15].

a.      Negara Luxembourg merupakan negara demokrasi perwakilan di dalam bentuk monarki konstasional dengan suksesi keturunan keluarga Nassau.

b.     Organisasi yang di Luxembourg berdasarkan prinsip fungsi perbedaan kekuasaan yang di pecah menjadi beberapa organ

c.      Pembagian kekuasaan di Luxembourg sangat dinamis karena banyak hubungan antara legislative dan eksekutif meskipun hakim sepenuhnya independen

d.     Luxembourg sangat bagus di dalam kancah ekonominya

e.      Luxembourg merupakan salah satu negara-negara yang memiliki pendapatan perkapita, devisa negara, GDP terbesar di dunia.

f.       Pembuat kebjakan Luxembourg selalu sadar dan menginformasikan tentang situasi inovasi yang berada di dalam negaranya. Pembuat kebjakan Luxembourg mengetahui bahwa perusahaan adalah salah satu contributor inovasi tersebut. Pemerintah juga selalu memberi perhatian kepada ekspetasi bisnis. Pemerinatah selalu mempercayakan pertolongan dari federasi bisnis dewan profesionalnya.

g.      Luxembourg memakai pendekatan Bottom up.

h.      Keikutsertaan stake holder dan para pebisnis adalah tradisi Luxembourg.

 

Dari paparan diatas dapat diketahui bahwa kondisi Luxembourg sedang prima. The Grand Duke Henri melihat kebijakan luar negeri yang diambilnya akan menguntungkan negaranya. Hal tersebut dikarenakan, salah satu point diatas menyebutkan bahwa Luxembourg memakai pendekatan bottom up. Artinya, sebelum kebijakan ini disepakati untuk dilaksanakan, The Grand Duke Henri memanggil para stake holder untuk mengemukakan pendapatnya. Kebijakan luar negeri ini telah disepakati. Berarti, para stake holder yang ada di Luxembourg menyetujui kebijakan luar negeri tersebut.

 Setelah itu, dalam membahas situasi psikologisnya, penulis juga perlu untuk memerlukan keadaan kognitifnya. The Grand Duke Henri memiliki gelar  yang lain slelain dari Universitas Genewa yakni[16],

a.      Dr honoris causa of Human Letters by the Sacred Heart University, Fairfield, Connecticut (USA)

b.     Dr honoris causa of Law by Miami University, Oxford, Ohio (USA)

c.      Dr honoris causa of Economics by Khon Kaen University, Thailand

d.     Dr honoris causa of Political Science by the Universities of Trier (Germany) and León (Nicaragua).

Dalam hal kognitif, The Grand Duke Henry memiliki wawsan yang luas. Hal tersebut dikarenakan kebiasaannya dalam menghabiskan waktunya untuk membaca sambil mendengarkan music klasik[17]. Menurut sebagian orang, music klasik berfungsi untuk meningkatkan daya intelektual seseorang. Kalau memang terjadi seperti itu, berarti, The Grand Duke Henri memiliki intelektual yang tinggi. Itu semua terbukti dengan ketercapaiannya dalam meraih prestasi akademiknya. Dalam jenjang pendidikannya, The Grand Duke Henri selalu memperoleh gelar kehormatan dari perguruan tinggi yang diembannya. Apabila dikaitkan dengan kebijakan luar negeri dengan Lithuania, The Grand Duke Henri sudah memikirkan dengan daya intelektualnya apa-apa yang akan terjadi setelah kebijakan luar negeri tersebut dibuat. Jadi, apabila kognitifnya itu memiliki daya intelektual yang tinggi, The Grand Duke Henri memilki situasi psikologis yang bagus dalam mengambil kebijakan luar negeri terhadap Lithuania.


 

Kesimpulan dan Rekomendasi


 

Penulis menganalisis kebijakan luar negeri Luxembourg menggunakan paradigm Psycho milleu milik Harold dan Margareth Sprout. Maksud psycho milleu adalah menganalisis kebijakan luar negeri suatu negara dengan pendekatan situasi psikologis, tifpolitik, dan konteks sosial individu pembuat kebijakan luar negeri. Dalam hal ini, penulis menganalisis The Grand Duke Henri selaku kepala negara di Luxembourg.

Dalam situasi psikoligisnya, The Grand Duke Henri memilki kognitif dan pandangan negara yang bagus. The Grand Duke Henri memiliki kognitif yang bagus. Hal tersebut terbukti dari pendidikan yang ditempuhnya dan kebiasaannya untuk membaca sambil mendengarkan music klasik. Dalam pandangan The Grand Duke Henri mengenai negaranya, The Grand Duke Henri melihat negaranya dalam keadaan bagus untuk membuat kebijakan luar negeri dengan Lithuania terkait penghilangan pajak berganda dan pengelakan pajak atas modal dan pendapatan.

Dalam politiknya, The Grand Duke Henri memilki posisi yang dominan. The Grand Duke Henri berada dalam kekuasaan eksekutif tetapi boleh ikut dalam kekuasaan legislative. Selain itu, aturan konstitusi mengatakan bahwa The Grand Duke Henri tidak boleh disalahkan atau dituduh. Walaupun memilki posisi yang dominan, The Grand Duke Henri tidak pernah untuk menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Dalam pengambilan keputusannya juga The Grand Duke Henri menggunakan pendekatan bottom up dan konsultasi lebih lanjut dengan dewan professional. Maka dari itu, The Grand Duke Henri sudah mengambil keputusan terkait kebijakan luar negerinya dengan Lithuania dengan bijak.

Dalam konteks sosialnya, The Grand Duke Henri memiliki sifat bersahabat. Dalam menjalankan kepemimpinannya, The Grand Duke Henri memiliki siifat kepemimpinan yang kontributif. Hal tersebut menyebabkan pengambilan keputusan terkait kebijakan luar negeri dengan Lithuania membuat semua pihak Luxembourg merasa diuntungkan.

Adapun rekomendasi untuk The Grand Duke Henri terkait kebijakan luar negerinya dengan Lithuania adalah pertahankan sifat-sifat baik tersebut dan turunkan sifat-sifat baik tersebut kepada Prince Guillaume karena dialah yang akan menggantikan The Grand Duke Henri untuk Luxembourg yang lebih baik.


 


Daftar Pustaka


 


Anonymous. (2014, Februari 24). Retrieved from Lithuania Department of Foreign Affairs Official: https://www.urm.lt/default/en/luxembourg

Anonymous. (2015, April 28). The Grand Duke Henri. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/luxembourgeois-celebres_PHASE-II/souverains/grand-duc-henri/index.html

Anonymous. (2015, April 28). The Head of State. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/index.html

Anonymous. (2015, April 28). The Order Succession to The Throne. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/heredite/index.html

Braun, M. (n.d.). Private Sector Interaction in the Decision Making Processes of Public Research Policies. Country Profile: Luxembourg.

Hudson, V. M. (n.d.). The History and Evolution of Foreign Policy Analysis. Princeton University Press.

K., J. A. (2003). Small States in World Politic : Explaining Foreign Policy Behaviour. Colorado: Lynne Rienner Press.

 


 



[1] https://www.urm.lt/default/en/luxembourg .Retrieved from Lithuania Department of Foreign Affairs Official diakses pada tanggal 29 Desember 2015 Jam 14.24
[2] Valerie. M. Hudson, The History and evolution of Foreign Policy analysis, Princeton University Press
[3]). The Grand Duke Henri. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/luxembourgeois-celebres_PHASE-II/souverains/grand-duc-henri/index.html diakses pada tanggal 28 Desember 2015 Jam 14.54 (http://www.luxembourg.public.lu adalah salah satu official website milik pemerintah Luxembourg yang memberikan gambaran umum Luxembourg kepada orang umum)
[4] The Order Succession to The Throne. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/heredite/index.html diakses pada tanggal 29 Desember 2015 Jam 18.15(http://www.luxembourg.public.lu adalah salah satu official website milik pemerintah Luxembourg yang memberikan gambaran umum Luxembourg kepada orang umum)
 
[5] www.fondation-grand-ducale.lu diakses pada tanggal 28 Desember jam 14.40 (www.fondation-grand-ducale.lu adalah salah satu official website milik pemerintah Luxembourg mengenai keluarga The Grand Duke Henri)
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] M. Braun,  Private Sector Interaction in the Decision Making Processes of Public Research Policies, Country Profile: Luxembourg.
[10] Jeanne, (2003), Small States in World Politic : Explaining Foreign Policy Behaviour, Colorado: Lynne Rienner Press.
[11] Ibid
[12] M. Braun loc. cit
[13]The Grand Duke Henry, loc. cit
[14] The Head of State. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/index.html diakses pada tanggal 29 Desember 2015 Jam 18.14 (http://www.luxembourg.public.lu adalah salah satu official website milik pemerintah Luxembourg yang memberikan gambaran umum Luxembourg kepada orang umum)
 
 
[15] Jeanne, loc. cit
[16] M. Braun, loc. cit
[17] Ibid

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar