Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah SWT atas
seluruh karunia beserta nikmat Nya kepada seluruh alam. Karena karunia serta
nikmat Nya lah, penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “Analisis
Politik Luar Negeri Luxembourg dengan Lithuania Terkait Penghindaran Pajak
Berganda dan Pengelakan Pajak atas Modal dan Penghasilan.
Tidak lupa pula, penulis
menghaturkan salawat serta salam kehadirat Nabi Muhammad SAW beserta keluarga
dan para sahabatnya. Dengan kehadiran beliaulah, dunia berubah dari zaman
kegelapan menuju zaman kemenangan yang sampai sekarang masih dapat penulis
rasakan.
Tidak ada gading yang tak retak.
Sepertinya, pepatah tersebut cocok untuk makalah ini. Apabila ada kesalahan
dalam penulisan makalah ini, penulis berharap untuk para pembaca agar
memberikan saran dan kritiknya. Mudah-mudahan dengan saran dan kritik dari para
pembaca membuat penulis menjadi lebih baik. Terima kasih
Atas nama penulis
Dhanny
Pratama Kusuma Jaya
NIM.
145120407111048
Kebijakan Luar Negeri[1]
Luxembourg
Created:
2014.02.06 / Updated: 2015.12.29 14:05
Lietuvos Respublikos Vyriausybės ir
Liuksemburgo Didžiosios Kunigaikštystės Vyriausybės sutartis dėl pajamų bei
kapitalo dvigubo apmokestinimo išvengimo ir mokesčių slėpimo prevencijos
Convention between the Government of the
Republic of Lithuania and the Government of the Grand Duchy of Luxembourg for
the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with
Respect to Taxes on Income and on Capital
Briuselis, 2004-11-22.
Įsigaliojo 2006-04-14.
Ratifikuota Lietuvos Respublikos 2005 m.
gegužės 12 d. įstatymu Nr. X-191.
Skelbta „Valstybės žiniose“ – 2005 m. Nr.
70-2511.
Protokolas, kuriuo iš dalies keičiama 2004
m. lapkričio 22 d. Briuselyje pasirašyta Lietuvos Respublikos Vyriausybės ir
Liuksemburgo Didžiosios Hercogystės Vyriausybės sutartis dėl pajamų bei dvigubo
apmokestinimo išvengimo ir mokesčių slėpimo prevencijos
Protocol Amending the Convention between
the Government of the Republic of Lithuania and the Government of the Grand
Duchy of Luxembourg for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of
Fiscal Evasion with respect to Taxes on Income and on Capital, signed at
Brussels on 22 November 2004
Liuksemburgas, 2014-06-20.
Įsigaliojo 2015-12-11.
Taikoma nuo 2016-01-01.
Ratifikuotas Lietuvos Respublikos 2014 m.
gruodžio 11 d. įstatymu Nr. XII-1420.
Skelbta TAR, 2015-01-09, i. k. 2015-00398.
Artinya,
Luksemburg
Dibuat pada: 2014/02/06 / Diperbarui: 2015/12/29 14:05
Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luksemburg antara Pemerintah pendapatan dan modal untuk menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
Konvensi Antara Pemerintah Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Modal
Brussels, 2004/11/22.
Ini mulai berlaku pada 2006/04/14.
Diratifikasi oleh Republik Lithuania pada tahun 2005. 12 Mei. UU no. X-191.
Diumumkan dalam Berita Resmi - 2005. Tidak. 70-2511.
Protokol amandemen 2004. 22 November. Ditandatangani di Brussels Lithuania Republik dan Pemerintah Grand Duchy of Agreement Luksemburg antara Pemerintah pendapatan dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
Protokol Perubahan Konvensi Antara Pemerintah Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Pajak Atas Penghasilan dan Modal, ditandatangani di Brussels pada 22 November 2004
Luksemburg, 2014/06/20.
Ini mulai berlaku pada 2015/12/11.
Berlaku dari 2016/01/01.
Diratifikasi oleh Republik Lithuania pada tahun 2014. 11 Desember. UU no. XII 1420
Diterbitkan TAR, 2015/01/09, i. k. 2015-00398.
Dibuat pada: 2014/02/06 / Diperbarui: 2015/12/29 14:05
Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luksemburg antara Pemerintah pendapatan dan modal untuk menghindari pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
Konvensi Antara Pemerintah Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan dan Modal
Brussels, 2004/11/22.
Ini mulai berlaku pada 2006/04/14.
Diratifikasi oleh Republik Lithuania pada tahun 2005. 12 Mei. UU no. X-191.
Diumumkan dalam Berita Resmi - 2005. Tidak. 70-2511.
Protokol amandemen 2004. 22 November. Ditandatangani di Brussels Lithuania Republik dan Pemerintah Grand Duchy of Agreement Luksemburg antara Pemerintah pendapatan dan penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak
Protokol Perubahan Konvensi Antara Pemerintah Republik Lithuania dan Pemerintah Grand Duchy of Luxembourg untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Pajak Atas Penghasilan dan Modal, ditandatangani di Brussels pada 22 November 2004
Luksemburg, 2014/06/20.
Ini mulai berlaku pada 2015/12/11.
Berlaku dari 2016/01/01.
Diratifikasi oleh Republik Lithuania pada tahun 2014. 11 Desember. UU no. XII 1420
Diterbitkan TAR, 2015/01/09, i. k. 2015-00398.
Adapun
paradigm yang akan dipakai dalam menganalisis kebijakan luar negeri Luxembourg
ini adalah paradigm milik Harold dan Margareth Sprout. Dalam paradigm Harold
dan Margareth Sprout, mereka menjelaskan bahwa kebijakan luar negeri hanya
dapat dijelaskan dalam ranah psycho milleu[2].
Psycho Milleu adalah situasi psikologis, politik,, dan konteks sosial yang ada
pada individu pembuat kebijakan.
Dalam makalah ini, penulis akan
mencoba untuk menganalisis politik luar negeri Luxembourg ini dengan
menganalisis kepala negara dari Luxembourg. Kepala negara Luxembourg adalah The
Grand Duke Henry. Nama lengkap The Grand Duke Henry adalah Henri Albert Gabriel Félix Marie
Guillaume, Grand Duke of Luxembourg, Duke of Nassau, Prince of Bourbon-Parma,
Count Palatine of Sayn, Königstein, Katzenelnbogen and Diez, Burgrave of
Hammerstein, Lord of Mahlberg, Wiesbaden, Idstein, Merenberg, Limburg and
Eppstein, and Knight of Namur[3].
Hal pertama yang ingin dipaparkan
dari The Grand Duke Henri adalah konteks sosial. Dalam konteks sosial, The
Grand Duke Henry
merupakan sosok yang berpengaruh di dalam negaranya karena sejarah
keturunannya. The Grand Duke Henry merupakan salah satu anak
laki-laki dari Jean dan Josephin. Pemilihan kepala negara di Luxembourg
berdasarkan keturunan Nassau.
Hal tersebut berdasarkan the pact of 30 June 1783, Article 71 of the Treaty of
Vienna of 9 June 1815, and Article 1 of the Treaty of London of May 11, 1867.
Mahkota Luxembourg dipegang oleh keturunan Nassau[4].
The
Grand Duke Henry dilahirkan pada tanggal 16 April 1955 di Betzdorf castle. The
Grand Duke Henry menguasai bahasa Prancis, Inggris, Jerman. Dia telah banyak
menempuh pendidikan di dalam kehidupannya,. Yang paling terakhir dari
Universitas Jenewa dengan penghargaan di jurusan ilmu politik. Ketika The Grand
Duke Henri ingin melanjutkan studinya ke jenjang yang lebih tinggi. The Grand
Duke Henri harus mengunjungi Amerika Serikat untuk mendapatkan pengalaman
bekerja sebagaimana yang sesuai dengan
jurusannya.. Setelah itu,, dia juga harus berkeliling dunia untuk
mempromosikan kesempatan investasi di
Luxembourg kepada banyak negara[5].
Pada tanggal 14 febuari 1981, Henri
menikah dengan Maria yang sama-sama lulus dari universitas Geneva di tahun
1980. Dari pernikahannnya tersebut didapat empat anak laki-laki dan satu anak
perempuan. Mereka adalah[6]
a. Prince
Guillaume lahir pada tanggal 11 November 1981
b. Prince
Félix, lahir pada tanggal 3 June 1984
c. Prince
Louis, lahir pada tanggal 3 August 1986
d. Princess
Alexandra, lahir pada tanggal 16 February 1991
e. Prince
Sébastien, lahir pada tanggal 16 April 1992
Dari
keterangan di atas, The Grand Duke Henri memang diproses untuk menjadi seorang
pemimpin Luxembourg. Maka dari itu, orang lain pun dapat melihat bahwa The
Grand Duke Henri akan menggantikan ayahnya The Grand Duke Jean untuk menjadi
kepala negara Luxembourg. Maka, tidak heran apabila The Grand Duke Henri
sebelum menjadi kepala negara, dia diberi amanat yang begitu berat dan banyak.
Dengan begitu, The Grand Duke Henri dapat menjadi kepala negara Luxembourg yang
amanat. Dalam
kehidupannya, The Grand Duke Henri aktif diberbagai kegiatan yakni,[7]
a.
The Grand Duke Henry merupakan sebagai
ketua dari assosiasi ekonomi, sosial, budaya, olahraga di Luxembourg.
b.
The Grand Duke Henri merupakan anggota
aktif dari Mentor Foundation. Mentor Foundation merupakan organisasi buatan
World Health Organization.
c.
The Grand Duke Henri merupakan anggota
dari panitia Olimpiade Internasional sejak Februari 1998
d.
The Grand Duke Henry lebih menekankan
terhadap alam dan pemeliharannya di Luxembourg. Maka dari itu, The Grand Duke
Henri terpilih sebagai ketua Galapagos Darwin Trust Luxembourg.
e. The
Grand Duke Henry merupakan bagian dari asosiasi pemeliharaan lingkungan di
Luxembourg
f. The
Grand Duke Henry merupakan anggota dari asosiasi amal yang bernama “Fondation
du Grand-Duc et de la Grande-Duchesse”
Apabila dianalisis dari
konteks sosialnya, The Grand Duke Henri bisa menjadi kepala negara karena
konstitusi yang berada di dalam negara Luxembourg telah menyebutkan bahwa
kepala negara Luxembourg adalah keturunan Nassau. Dalam hal ini, The Grand Duke
Henri merupakan anak pertama dari The Grand Duke Jean.[8]
Berarti, The Grand Duke Henri memang sudah diproses sebelumnya untuk bisa
menjadi kepala negara Luxembourg yang amanat. Itu terlihat dari
kegiatan-kegiatan yang diikuti oleh The Grand Duke Henri.
The Grand Duke Henri
mengikuti banyak kegiatan yang lingkupnya nasional dan internasional. Hal
tersebut dapat diketahui bahwa The Grand Duke Henri sudah memiliki pengalaman
dalam lingkungan internasonal. Tidak hanya itu, The Grand Duke Henri juga
menduduki posisi penting dalam kegiatan-kegiatan yang diikutinya. Kebanyakan
dari kegiatan The Grand Duke Henri, The Grand Duke Henri memiliki posisi ketua.
Dalam hal ini, The Grand Duke Henri sudah memiliki pengalaman menjadi seorang
pemimpin.
Dalam menjalankan
kepemimipinannya, The Grand Duke Henri memiliki gaya kepemimpinan kontributif.
Hal tersebut dikarenakan The Grand Duke Henri telah mengikuti banyak kegiatan.
Sebagaian besar dari kegiatan-kegiatan tersebut menempatkan The Grand Duke
Henri sebagai ketua. Dalam pengambilan keputusan kebijakan, The Grand Duke
Henri selalu meminta pendapat terhadap sosok yang lebih professional[9].
Kemudian, setelah itu, The Grand Duke Henri mengajukan kepada parlemen.
Parlemen memprosesnya untuk disetujui atau ditolak. Tradisi Luxembourg adalah
hubungan antara parlemen dengan kekuasaan eksekutifnya begitu erat[10].
Ditambah lagi, kekuasaan The Grand Duke Henri adalah boleh ikut terhadap
kekuasaan legislative. Jadi, kebijakan luar negeri Luxembourg dengan Lithuania
ini dapat langsung disetujui oleh parlemen.
Budaya yang dimiliki
oleh The Grand Duke Henri adalah bersahabat. Hal tersebut ditunjukkan dengan hubungan politk
yang terjadi di dalam pemerintahan Luxembourg. Legislative dan eksekutif yang
berada di dalam pemerintahan Luxembourg memiliki hubungan yang baik[11].
Suatu hal kemustahilan apabila kepala negara yang tidak bersahabat dapat
membuat hubungan yang baik antara eksekutif dan legislative. Ditambah
lagi,wewenang yang ada pada diri kepala negara salah satunya adalah boleh ikut
campur tangan dalam kekuasaan legislative.
Tradisi Luxembourg
dalam membuat suatu kebijakan adalah dengan pendekatan bottom up[12].
Pemerintah Luxembourg selalu mengikutkan para stake holder yang terkait dengan
kebijakan yang dibuat. Terlebih lagi, kebijakan dengan Lithuania mengenai pajak
itu dinilai meguntungkan bagi para stake holder yang ada di Luxembourg.
Kemudian,
hal kedua yang ingin dipaparkan dari The Grand Duke Henry adalah posisi
politik. Pada tanggal 7 Oktober 2000, The Grand Duke Henri resmi diangkat
menjadi kepala negara Luxembourg menggantikan ayahnya The Grand Duke Jean[13].
The Grand Duke Henri merupakan kepala negara, penjaga stabilitas negara, dan
lambang bangsa Luxembourg. Dalam menjalankan amanatnya tersebut, The Grand Duke
Henry memiliki kapasitas yang sangat
besar. Kapasitas yang dimiliki The Grand Duke Henri adalah,[14]
a.
The
Grand Duke Henri berperan aktif dalam mempromosikan Luxembourg di dunia.
b.
The
Grand Duke Henri mewakili negaranya
selam kunjungan ke negara lain.
c.
Penggunaan
kekuasaan seluruhnya di Luxembourg di tentukan oleh The Grand Duke Henri
d.
The
Grand Duke Henri mempertimbangkan semua sistem institusi yang ada di Luxembourg
e.
Bersama
pemerintah, The Grand Duke Henri membentuk cabang eksekutif sesuai dengan
konstitusi
f.
The
Grand Duke Henri berpartisipasi di kekuasaan legislative dan menggunakan
kekuasaan eksekutif
g.
The
Grand Duke Henri menandatangani hukum,traktat, dan pelaksanaan undang-undang
h.
The
Grand Duke Henri menentukan sendiri organisasi pemerintahnya.
i.
The
Grand Duke Henri memilih dan memecat menterinya sendiri
j.
The
Grand Duke Henri mewakili negara diluar negerinya dan beraksi atas nama
negaranya
k.
The
Grand Duke Henri dapat mengakhiri, menandatangani kebijakan luar negeri dengan
persetujuan parlemen
l.
The
Grand Duke Henri juga menjadi kepala militer Luxembourg
Dalam
hal politiknya, The Grand Duke Henri memilki posisi yang dominan. Akan tetapi,
The Grand Duke Henri tidak menggunakan kekuasaanya dengan sewenang-wenang. Itu
semua terbukti dengan hubungan eksekutif dan legislative yang erat. Apabila
dikaitkan dengan kebijakan luar negeri dengan Lithuania, The Grand Duke Henri
menetapkan bahwa kebijakan luar negeri dengan Lithuania akan berdampak baik
bagi Luxembourg dengan bijak.
Hal
ketiga yang ingin dianalisis dari The Grand Duke Henri adalah situasi
psikologis. Dalam menganalisis The Grand Duke Henri dalam konteks situasi
psikologis, penulis ingin memaparkan tentang keadaan domestic yang ada di
Luxembourg. Adapun keadaan domestic yang ada di Luxembourg adalah sebagai
berikut[15].
a.
Negara
Luxembourg merupakan negara demokrasi perwakilan di dalam bentuk monarki
konstasional dengan suksesi keturunan keluarga Nassau.
b.
Organisasi
yang di Luxembourg berdasarkan prinsip fungsi perbedaan kekuasaan yang di pecah
menjadi beberapa organ
c.
Pembagian
kekuasaan di Luxembourg sangat dinamis karena banyak hubungan antara
legislative dan eksekutif meskipun hakim sepenuhnya independen
d.
Luxembourg
sangat bagus di dalam kancah ekonominya
e.
Luxembourg
merupakan salah satu negara-negara yang memiliki pendapatan perkapita, devisa
negara, GDP terbesar di dunia.
f.
Pembuat
kebjakan Luxembourg selalu sadar dan menginformasikan tentang situasi inovasi
yang berada di dalam negaranya. Pembuat kebjakan Luxembourg mengetahui bahwa
perusahaan adalah salah satu contributor inovasi tersebut. Pemerintah juga
selalu memberi perhatian kepada ekspetasi bisnis. Pemerinatah selalu
mempercayakan pertolongan dari federasi bisnis dewan profesionalnya.
g.
Luxembourg
memakai pendekatan Bottom up.
h.
Keikutsertaan
stake holder dan para pebisnis adalah tradisi Luxembourg.
Dari
paparan diatas dapat diketahui bahwa kondisi Luxembourg sedang prima. The Grand
Duke Henri melihat kebijakan luar negeri yang diambilnya akan menguntungkan
negaranya. Hal tersebut dikarenakan, salah satu point diatas menyebutkan bahwa
Luxembourg memakai pendekatan bottom up. Artinya, sebelum kebijakan ini
disepakati untuk dilaksanakan, The Grand Duke Henri memanggil para stake holder
untuk mengemukakan pendapatnya. Kebijakan luar negeri ini telah disepakati.
Berarti, para stake holder yang ada di Luxembourg menyetujui kebijakan luar
negeri tersebut.
Setelah itu, dalam membahas situasi
psikologisnya, penulis juga perlu untuk memerlukan keadaan kognitifnya. The
Grand Duke Henri memiliki gelar yang
lain slelain dari Universitas Genewa yakni[16],
a. Dr
honoris causa of Human Letters by the Sacred Heart University, Fairfield,
Connecticut (USA)
b. Dr
honoris causa of Law by Miami University, Oxford, Ohio (USA)
c. Dr
honoris causa of Economics by Khon Kaen University, Thailand
d. Dr
honoris causa of Political Science by the Universities of Trier (Germany) and
León (Nicaragua).
Dalam hal kognitif, The
Grand Duke Henry memiliki wawsan yang luas. Hal tersebut dikarenakan
kebiasaannya dalam menghabiskan waktunya untuk membaca sambil mendengarkan
music klasik[17].
Menurut sebagian orang, music klasik berfungsi untuk meningkatkan daya
intelektual seseorang. Kalau memang terjadi seperti itu, berarti, The Grand
Duke Henri memiliki intelektual yang tinggi. Itu semua terbukti dengan
ketercapaiannya dalam meraih prestasi akademiknya. Dalam jenjang pendidikannya,
The Grand Duke Henri selalu memperoleh gelar kehormatan dari perguruan tinggi
yang diembannya. Apabila dikaitkan dengan kebijakan luar negeri dengan
Lithuania, The Grand Duke Henri sudah memikirkan dengan daya intelektualnya
apa-apa yang akan terjadi setelah kebijakan luar negeri tersebut dibuat. Jadi,
apabila kognitifnya itu memiliki daya intelektual yang tinggi, The Grand Duke
Henri memilki situasi psikologis yang bagus dalam mengambil kebijakan luar
negeri terhadap Lithuania.
Kesimpulan dan
Rekomendasi
Penulis menganalisis
kebijakan luar negeri Luxembourg menggunakan paradigm Psycho milleu milik
Harold dan Margareth Sprout. Maksud psycho milleu adalah menganalisis kebijakan
luar negeri suatu negara dengan pendekatan situasi psikologis, tifpolitik, dan
konteks sosial individu pembuat kebijakan luar negeri. Dalam hal ini, penulis
menganalisis The Grand Duke Henri selaku kepala negara di Luxembourg.
Dalam situasi
psikoligisnya, The Grand Duke Henri memilki kognitif dan pandangan negara yang
bagus. The Grand Duke Henri memiliki kognitif yang bagus. Hal tersebut terbukti
dari pendidikan yang ditempuhnya dan kebiasaannya untuk membaca sambil
mendengarkan music klasik. Dalam pandangan The Grand Duke Henri mengenai
negaranya, The Grand Duke Henri melihat negaranya dalam keadaan bagus untuk
membuat kebijakan luar negeri dengan Lithuania terkait penghilangan pajak
berganda dan pengelakan pajak atas modal dan pendapatan.
Dalam politiknya, The
Grand Duke Henri memilki posisi yang dominan. The Grand Duke Henri berada dalam
kekuasaan eksekutif tetapi boleh ikut dalam kekuasaan legislative. Selain itu,
aturan konstitusi mengatakan bahwa The Grand Duke Henri tidak boleh disalahkan
atau dituduh. Walaupun memilki posisi yang dominan, The Grand Duke Henri tidak
pernah untuk menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang. Dalam pengambilan
keputusannya juga The Grand Duke Henri menggunakan pendekatan bottom up dan
konsultasi lebih lanjut dengan dewan professional. Maka dari itu, The Grand
Duke Henri sudah mengambil keputusan terkait kebijakan luar negerinya dengan
Lithuania dengan bijak.
Dalam konteks
sosialnya, The Grand Duke Henri memiliki sifat bersahabat. Dalam menjalankan
kepemimpinannya, The Grand Duke Henri memiliki siifat kepemimpinan yang
kontributif. Hal tersebut menyebabkan pengambilan keputusan terkait kebijakan
luar negeri dengan Lithuania membuat semua pihak Luxembourg merasa diuntungkan.
Adapun rekomendasi
untuk The Grand Duke Henri terkait kebijakan luar negerinya dengan Lithuania
adalah pertahankan sifat-sifat baik tersebut dan turunkan sifat-sifat baik
tersebut kepada Prince Guillaume karena dialah yang akan menggantikan The Grand
Duke Henri untuk Luxembourg yang lebih baik.
Daftar Pustaka
Anonymous. (2014, Februari 24). Retrieved from
Lithuania Department of Foreign Affairs Official:
https://www.urm.lt/default/en/luxembourg
Anonymous. (2015,
April 28). The Grand Duke Henri. Retrieved from Luxembourg Official
Website:
http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/luxembourgeois-celebres_PHASE-II/souverains/grand-duc-henri/index.html
Anonymous. (2015, April
28). The Head of State. Retrieved from Luxembourg Official Website:
http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/index.html
Anonymous. (2015,
April 28). The Order Succession to The Throne. Retrieved from
Luxembourg Official Website:
http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/heredite/index.html
Braun, M. (n.d.).
Private Sector Interaction in the Decision Making Processes of Public
Research Policies. Country Profile: Luxembourg.
Hudson, V. M. (n.d.).
The History and Evolution of Foreign Policy Analysis. Princeton University
Press.
K., J. A. (2003). Small
States in World Politic : Explaining Foreign Policy Behaviour. Colorado:
Lynne Rienner Press.
[1] https://www.urm.lt/default/en/luxembourg .Retrieved from Lithuania Department of Foreign Affairs Official diakses
pada tanggal 29 Desember 2015 Jam 14.24
[2] Valerie. M. Hudson, The History
and evolution of Foreign Policy analysis, Princeton University Press
[3]). The Grand Duke Henri. Retrieved from Luxembourg Official
Website:
http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/luxembourgeois-celebres_PHASE-II/souverains/grand-duc-henri/index.html diakses pada tanggal 28 Desember
2015 Jam 14.54 (http://www.luxembourg.public.lu adalah salah satu official website
milik pemerintah Luxembourg yang memberikan gambaran umum Luxembourg kepada
orang umum)
[4] The Order Succession to The Throne. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/heredite/index.html diakses pada tanggal 29 Desember 2015 Jam 18.15(http://www.luxembourg.public.lu adalah salah satu official website
milik pemerintah Luxembourg yang memberikan gambaran umum Luxembourg kepada
orang umum)
[5] www.fondation-grand-ducale.lu diakses pada tanggal 28 Desember
jam 14.40 (www.fondation-grand-ducale.lu adalah salah satu official
website milik pemerintah Luxembourg mengenai keluarga The Grand Duke Henri)
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] M.
Braun, Private Sector Interaction in the
Decision Making Processes of Public Research Policies, Country Profile:
Luxembourg.
[10] Jeanne, (2003), Small States in World Politic :
Explaining Foreign Policy Behaviour, Colorado: Lynne Rienner Press.
[11] Ibid
[12] M. Braun loc. cit
[13]The Grand Duke Henry, loc. cit
[14] The Head of State. Retrieved from Luxembourg Official Website: http://www.luxembourg.public.lu/en/le-grand-duche-se-presente/monarchie/chef-etat/index.html diakses pada tanggal 29 Desember 2015 Jam 18.14 (http://www.luxembourg.public.lu adalah salah satu official website
milik pemerintah Luxembourg yang memberikan gambaran umum Luxembourg kepada
orang umum)
[15] Jeanne, loc. cit
[16] M. Braun, loc. cit
[17] Ibid






0 komentar:
Posting Komentar