Climate Change as Environmental
International Security Issue: The Threat of Global Waarming in Small Island
States
Leticia Britto
Dalam
abstraknya, Penelitian ini membicarakan tentang proses sekuritisasi isu
perubahan iklim. Adapun studi kasus yang diangkat adalah proses sekuritisasi
"Small Island States". Dalam hal ini, pengarang menunjuk bahwa
"Securitizing Actor" nya adalah The Intergovernmental Panel on
Climate Change (IPCC). Adapun isu yang diangkat dalam penelitian ini adalah isu
lingkungan. Hal tersebut dikarenakan terdapat kemungkinan yang menyatakan bahwa
negara-negara yang tergabung dalam "small island states" hilang.
Kemudian,
pengarang menyatakan bahwa dirinya ingin menyajikan suatu konsep keamanan baru
yang mengembangkan konsep keamanan tradisional dan membolehkannya untuk
mempertimbangkan ancaman-ancaman yang baru. Kemudian, pengarang juga
menyebutkan bagian-bagian yang ada dalam penelitiannya.
Setelah
itu, pengarang mengungkapkan penjelasan mengenai konsep yang dipakai dalam
penelitiannya secara ringkas. Pengarang menggunakan teori sekuritisasi milik
Buzan dan Ole Waever. Pengarang mengungkapkan bahwa teori sekuritisasi
menyoroti suatu alam politik keamanan sendiri sebagai suatu "speech
act", menantang pendekatan tradisional dalam keamanan, dan mempersembahkan
suatu perspektif konstruktivis sosial.
Kemudian,
pengarang menyebutkan beberapa konsep yang berhubungan dengan penelitiannya.
Konsep pertama yang disebutkan adalah konsep "Human Security".
Pengarang menyebutkan bahwa konsep "Human Security" itu pusatnya
berada pada orang dan memperhatikan orang untuk hidup dalam masyarakat dalam
keadaan konflik atau damai. Dalam hal tersebut penulis menggunakan pengertian
dari UNDP.
Setelah
itu, penulis melanjutkan pembahasan selanjutnya tentang keamanan lingkungan.
Dalam topik ini, penulis menggunakan pendapat dari McDonald.Pengarang
menyebutkan topik ini karena isu lingkungan mulai mengancam orang dan masuk
dalam agenda keamanan.
Setelah itu,
pengarang menggunakan topik mengenai teori sekuritisasi. Pengarang menyebutkan
bahwa konsep sekuritisasi dipersembahakan oleh Copenhagen School yang
berdasarkan kepada perspektif konstruktifis dalam dunia sosial, sebagaimana
identitas dan kepentingan para aktor dan struktur. Hal tersebut dibangun oleh
intersubjektif dan proses kolektif.
Setelah
itu, pengarang menjelaskan terkait IPCC sebagai "securitizer agent".
Para ilmuwan IPCC mempercayai bahwa global warming dapat mengubah iklim bumi,
berkontribusi dalam beberapa fenomena global, mengubah bentuk hujan, dan
menambah tingkat angin topan, hurricane, dan angin puyuh. Pada tahun 1990, IPCC
menyimpulkan bahwa gas rumah kaca di atmosfir meningkat karena hasil ulah
manusia yang tidak terkontrol. Pernyataan IPCC telah disetujui oleh aktor-aktor
terkenal dalam sistem internasional.
Para
negara berkembang bersepakat bahwa hal tersebut merupakan masalah terbesar
dalam pemanasan global. Mereka menyalahkan para negara maju dalam hal ini.
Salah satu indikasi bahwa isu ini telah disekuritisasi adalah Pertemuan United
Nations (UN) pada tanggal 17 April 2007.
Menurut
"speech act" IPCC, ketinggian air laut meningkat antara 20 sampai 60
cm. Hal tersebut merupakan suatu ancaman bagi negara berkembang seperti
Maldives dan Tuvalu.
Pada tanggal 21
Juni 2011 juga diadakan pertemuan kedua. Pertemuan ini membahas resiko
perubahan iklim padad keamanan pangan dan perdamaian global.
Kemudian,
pengarang menjelaskan terkait audiens dari sekuritisasi tersebut. Audien yang
dimaksud adalah "Small Islands States".
Setelah itu, pengarang menyimpulkan
penelitiannya.






0 komentar:
Posting Komentar